Pengajuan Selang Studi

Persyaratan

  • 🖋️ Pengajuan selang studi maksimal selang 2 kali dan tidak boleh dalam semester berturut-turut

    🖋️ Mahasiswa yang mengajukan selang studi minimal telah menempuh 2 semester

Konsekuensi

  • 🖋️ Jika selang studinya disetujui, mahasiswa diwajibkan membayar UKT sebesar 50% dari tagihan

    🖋️ Mahasiswa tidak mendapat layanan akademik selama selang studi

Alur Pengajuan

  • Mengajukan selang studi melalui siakad.uns.ac.id Login dengan SSO

  • Melengkapi blangko ajuan dengan tandatangan kepala program studi. Diperkenankan menggunakan tanda tangan digital.
  • Melengkapi ajuan dengan bukti pembayaran semester terakhir dan Kartu Hasil Studi (KHS)

    • KHS bisa didapatkan dari siakad.uns.ac.id
    • Bukti pembayaran dicetak melalui siakad.uns.ac.id login dengan SSO pada menu Biodata – Cetak Kuitansi Riwayat Registrasi
  • Pengajuan Berkas:

    • Layanan Online
      Semua berkas ajuan digabung menjadi 1 file dengan format pdf kemudian diunggah ke Layanan Online Subbagian Akademik FKIP UNS pada laman https://akademik.fkip.uns.ac.id/pengajuan-surat-online/
    • Layanan Offline
      Berkas diajukan secara langsung ke Subbagian Akademik Gedung F FKIP UNS  untuk mendapatkan tandatangan Wakil Dekan dan selanjutnya diserahkan ke Bagian Akademik UNS
  • Mahasiswa memantau proses ajuan selang studi di siakad.uns.ac.id sampai diverifikasi fakultas dan universitas