Pengajuan Selang Studi

Persyaratan
🖋️ Pengajuan selang studi maksimal selang 2 kali dan tidak boleh dalam semester berturut-turut
🖋️ Mahasiswa yang mengajukan selang studi minimal telah menempuh 2 semester
Konsekuensi
- 🖋️ Jika selang studinya disetujui, mahasiswa diwajibkan membayar UKT sebesar 50% dari tagihan
🖋️ Mahasiswa tidak mendapat layanan akademik selama selang studi
Alur Pengajuan
Mengajukan selang studi melalui siakad.uns.ac.id Login dengan SSO
- Melengkapi blangko ajuan dengan tandatangan kepala program studi. Diperkenankan menggunakan tanda tangan digital.
Melengkapi ajuan dengan bukti pembayaran semester terakhir dan Kartu Hasil Studi (KHS)
- KHS bisa didapatkan dari siakad.uns.ac.id
- Bukti pembayaran dicetak melalui siakad.uns.ac.id login dengan SSO pada menu Biodata – Cetak Kuitansi Riwayat Registrasi
Pengajuan Berkas:
- Layanan Online
Semua berkas ajuan digabung menjadi 1 file dengan format pdf kemudian diunggah ke Layanan Online Subbagian Akademik FKIP UNS pada laman https://akademik.fkip.uns.ac.id/pengajuan-surat-online/ - Layanan Offline
Berkas diajukan secara langsung ke Subbagian Akademik Gedung F FKIP UNS untuk mendapatkan tandatangan Wakil Dekan dan selanjutnya diserahkan ke Bagian Akademik UNS
- Layanan Online
Mahasiswa memantau proses ajuan selang studi di siakad.uns.ac.id sampai diverifikasi fakultas dan universitas
Recent Posts
- Pelantikan Mahasiswa Baru Pascasarjana UNS Semester Februari – Juli 2022
- Informasi Keringanan dan Selang Studi Mahasiswa Pascasarjana UNS
- Jadwal Herregistrasi Mahasiswa Semester Februari – Juli 2022
- Sosialisasi Persiapan Kuliah Mahasiswa Baru Pascasarjana
- Batas Akhir Masa Belajar dan Pengajuan Keringanan UKT Mahasiswa Pascasarjana UNS