Dasar Peraturan
Pasal 70 Keputusan Rektor Nomor 17 Tahun 2018
Pasal 73 Keputusan Rektor Nomor 17 Tahun 2018
Mahasiswa S2 (Angkatan Agustus 2019 dan Februari 2020), atau
Mahasiswa S3 (Angkatan Agustus 2016 dan Februari 2017):
- Mahasiswa mengajukan perpanjangan studi melalui siakad.uns.ac.id
- Mahasiswa mengecek status persetujuan ajuan dan menu tagihan di siakad SSO secara periodik
- Tanpa berkas apapun, verifikasi dilakukan melalui SIAKAD
Mahasiswa S2 (Angkatan Agustus 2018 dan Februari 2019), atau
Mahasiswa S3 (Angkatan Agustus 2015 dan Februari 2016)
- Mahasiswa mengajukan perpanjangan studi melalui siakad.uns.ac.id
- Surat ajuan diunduh dari siakad, dilengkapi dengan tandatangan mahasiswa, Pembimbing Akademik dan Kaprodi
- Mahasiswa menyiapkan bukti pembayaran UKT semester terakhir atau riwayat pembayaran (Login ke siakad.uns.ac.id dengan SSO – Pilih Menu Biodata – Pilih Cetak Kuitansi Riwayat Registrasi)
- Ajuan dilengkapi dengan Transkip Nilai sementara (didapatkan dari Admin Prodi)
- Penyerahan berkas perpanjangan:
- Layanan Online: Berkas ajuan diatas dijadikan 1 file dengan format pdf dan diunggah ke https://akademik.fkip.uns.ac.id/pengajuan-surat-online/
- Layanan Offline: diajukan secara langsung ke Subbagian Akademik Gedung F FKIP UNS untuk mendapatkan tandatangan Wakil Dekan dan selanjutnya diserahkan ke Bagian Akademik UNS
- Mahasiswa memantau proses pengajuan di siakad sampai statusnya disetujui Universitas dan muncul tagihan pembayaran UKT
- Mahasiswa melihat besaran tagihan pembayaran UKT di siakad
- Mahasiswa membayar UKT melalui bank
- Prosedur pembayaran UKT melalui bank dapat dilihat melalui tautan https://pasca.fkip.uns.ac.id/bayar/
Perpanjangan Studi diajukan sebelum waktu pembayaran UKT untuk semester yang akan dilalui